Sejak 2017, PTSL Daftarkan 74,9 Juta Bidang Tanah di Indonesia

    Sejak 2017, PTSL Daftarkan 74,9 Juta Bidang Tanah di Indonesia

    JAKARTA – Sejak tahun 2017, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berhasil mendaftarkan sebanyak 59, 5% bidang tanah di Indonesia atau setara dengan 74, 9 juta bidang tanah. Capaian tersebut merupakan hasil akselerasi legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sementara itu, pada tahun 2024 Kementerian ATR/BPN mampu mendaftarkan sebanyak 9, 1 juta bidang tanah. 

    “Tahun 2024, bidang tanah yang terdaftar mencapai 9.171.555, sementara yang telah disertipikasi mencapai 3.605.520 bidang, ” terang Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam pertemuan dengan media yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (31/12/2024) lalu.

    Capaian tersebut menggenapkan keberhasilan Kementerian ATR/BPN dalam mendaftarkan bidang tanah, di mana dari target awal 120 juta bidang tanah didaftarkan di 2024. “Secara nasional, pencapaian pendaftaran tanah sudah mencapai 95, 9?ri target 126 juta bidang tanah. Artinya, masih ada sekitar 5, 1 juta bidang tanah yang belum terdaftar dan menjadi target tahun depan, ” ungkap Menteri Nusron di hadapan para awak media.

    Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Nusron beserta jajaran Kementerian ATR/BPN terus berupaya mendorong terdaftarnya 5, 1 juta bidang tanah atau setara 4, 1% bidang tanah di tahun 2025. Upaya ini sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan salah satu tugas utama Kementerian ATR/BPN yakni legalisasi aset di bidang pertanahan melalui pelaksanaan program PTSL.

    Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, khususnya yang belum memiliki sertipikat tanah, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.

    Objek pendaftaran dan sertipikasi tanah melalui program PTSL tersebut dapat berupa tanah milik masyarakat individu, tanah ulayat milik masyarakat adat, sampai dengan tanah wakaf dan rumah ibadah yang belum terdaftar dan tersertipikat. (Hendi)

    jakarta
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Puncak HUT Ke-44 Satpam, Kakorbinmas Baharkam...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Kasus Penembakan di KM 45, Imparsial:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Babinsa Koramil 0602-18/Kragilan Perkuat Kebersamaan Dengan Warga Melalui Komsos  
    Diduga Rugikan Konsumen 300 Juta, Manajemen Citra Raya Digugat ke PN Tangerang
    Tingkatkan Iman dan Taqwa, Polresta Bandara Soetta Gelar Pengajian Kamis Baroqah
    Polsek Pamulang Lakukan Patroli Dialogis di Perumahan Prive Hills Pondok Cabe

    Ikuti Kami